Bosowa Perkarakan OJK dan Kookmin Bank ke Pengadilan

Image title
26 November 2020, 20:10
ojk, otoritas jasa keuangan, bosowa, bukopin, bosowa menggugat ojk, bosowa menggugat kookmin bank, kookmin bank, erwin aksa, kasus bank bukopin
Agung Samosir | Katadata
OJK

PT Bosowa Corporindo resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klasifikasi perkara yang diajukan pada Rabu (25/11) ini adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut memiliki nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Adapun, petitum yang diajukan untuk menyatakan OJK dan KB Kookmin Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, Deputi komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo belum merespons upaya konfirmasi dari Katadata.co.id. Begitu juga dengan Direktur Utama Bosowa Rudhyanto.

Namun, sebelumnya Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa pernah menyatakan bakal menggugat OJK terkait langkah KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Kookmin, resmi menguasai 67% saham Bank Bukopin, menggeser kepemilikan mayoritas Bosowa sebelumnya.

Erwin pernah bercerita kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan penolakan perusahaannya berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020. Dalam surat ini, OJK memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim tersebut, menjadi perwakilan Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang digelar 25 Agustus 2020.

OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, KB Kookmin Bank akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.

"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Bosowa Corporindo keberatan atas perintah tersebut, karena sebelumnya OJK juga pernah meminta perusahaan menyerahkan kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI melalui surat pada 10 Juni 2020.

Saat itu, OJK meminta Bosowa Corporindo menyerahkan hak suaranya kepada tim technical assistance BRI pada RUPS Tahunan yang digelar pada 17 Juni 2020. Namun, Erwin menyatakan, bahwa kuasa yang diberikan hanya dalam RUPST dan untuk pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin.

Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.

Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.

"Perintah (OJK) itu silahkan, tapi kalau saya tidak mau melaksanakan perintah itu, saya punya hak juga, iya kan? Saya akan balas surat itu, saya tidak akan jalankan perintah tersebut," ujar Erwin.

Menanggapi rencana pengajuan gugatan, OJK pernah mengatakan bakal menghormati hak hukum yang dimiliki Bosowa dalam menyikapi upaya penyelamatan Bank Bukopin. Regulator jasa keuangan ini pun mengaku telah memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemegang saham untuk menyelesaikan masalah Bank Bukopin.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan lembaganya lebih memfokuskan kewajiban hukum dari para pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin. "OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Terkait upaya penyelamatan Bank Bukopin, kata Sekar, OJK memiliki pertimbangan data dan fakta dalam mengukur kemampuan keuangan. Kemudian, regulator jasa keuangan juga memperhatikan komitmen dari para pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...