Jiwasraya Alami Defisit Modal Rp 38,5 T, Tanggung Utang Klaim Rp 19 T

Image title
1 Desember 2020, 08:46
jiwasraya, asuransi jiwasraya, asuransi, restrukturisasi jiwasraya, polis jiwasraya, js saving plan, bumn, tambahan modal jiwasraya
Jiwasraya.co.id
Asuransi Jiwasraya

Kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin tidak sehat karena mengalami kesulitan membayar utang klaim dan mengalami defisit ekuitas. Sehingga, restrukturisasi pemegang polis asuransi, baik tradisional, korporasi, maupun produk bancassurance harus dilakukan.

Ketua Panitia Kerja Masalah Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan utang klaim Jiwasraya per 31 Oktober 2020 mencapai Rp 19,3 triliun. Mayoritas pemegang polis yang klaimnya belum terbayarkan merupakan nasabah tradisional, namun berdasarkan nilai klaimnya yang terbesar adalah produk bancassurance.

"Opsi penyehatan perusahaan dan restrukturisasi perusahaan dipilih, mengingat jika dilakukannya proses pailit, maka akan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia pada umumnya, dan BUMN pada khususnya," kata Aria dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (30/11).

Aria merinci total klaim nasabah tradisional ritel hingga Oktober 2020 mencapai Rp 1,4 triliun. Lalu, utang klaim nasabah tradisional korporasi nilainya Rp 1,1 triliun. Sementara, utang klaim kepada nasabah bancassurance melalui produk JS Saving Plan nilainya mencapai Rp 16,8 triliun.

Jumlah total nasabah Jiwasraya saat ini mencapai 2,59 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah polis ritel sebanyak 308.961, pensiunan dan korporasi sebanyak 2,26 juta, serta bancassurance 17.459.

Sementara itu, kondisi liabilitas dan aset Jiwasraya per Oktober 2020 pun mengalami defisit yang semakin bengkak, nilainya mencapai negatif Rp 38,5 triliun. Nilai ini naik dari posisi negatif Rp 30,3 triliun per akhir 2018 dan negatif Rp 34,6 triliun per akhir 2019 lalu.

Aria mengatakan mayoritas aset milik Jiwasraya saat ini merupakan aset yang tidak likuid dan berkualitas buruk. Kondisi aset yang buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal ini lah membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas. Aset Jiwasraya hanya Rp 15,4 triliun per Oktober 2020, padahal per 2019 asetnya masih Rp 18 triliun.

"Sehingga masalah ini perlu diselesaikan segera sebelum nominal defisitnya semakin membesar, semakin membengkak. Sampai saat ini, risk based capital (RBC) Jiwasraya telah mencapai negatif 1.050% yang seharusnya batas minimal sesuai OJK ada di 120%," kata Aria.

Komisi VI melalui panitia kerja pun mendukung langkah penyelamatan Jiwasraya melalui skema restrukturisasi pemegang polis. Setelah direstrukturisasi, nantinya nasabah tersebut akan ditransfer ke perusahaan baru bernama IFG Life yang berada di bawah Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan dengan induk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Nantinya, IFG Life bakal mendapatkan dana bantuan berupa bail-in melalui BPUI yang dianggarkan oleh pemerintah dengan total nilai Rp 22 triliun. Senilai Rp 12 triliun, pemerintah akan menganggarkan melalui penyertaan modal negara (PMN) pada 2021 dan sisanya disuntikan melalui BPUI pada 2022.

"Konsiderasinya, restrukturisasi dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan portofolio polis yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan IFG Life. Pemilik IFG Life harus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan operasional IFG Life," kata Aria.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya mengatakan dalam waktu dekat bakal menyampaikan skema restrukturisasi kepada nasabah ritel. Secara garis besar, opsi restrukturisasi mempertimbangkan nilai klaim yang jatuh tempo dan keterbatasan dana yang tersedia.

"Intinya kami bayar 100% tetapi dicicil jangka waktu yang indikatifnya 15 tahun. Atau bila menghendaki lebih cepat, maka harus ada penyesuaian nilai tunai dulu," kata Hexana menambahkan.

Hexana mengatakan, pihaknya bakal menghormati nilai tunai sampai cut off yang terdiri dari nilai pokok dan akumulasi bunga. Lalu, nilai tunai itu akan dicicil dengan jangka panjang indikatifnya 15 tahun tanpa bunga. Namun, jika nasabah ingin lebih pendek, perlu ada penyesuaian alias haircut. Setelah di-haircut, nilai tunai akan dicicil selama 5 tahun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...