Sadikin Aksa Jadi Tersangka, Harga Saham Bank Bukopin Naik 6,8%

Image title
12 Maret 2021, 14:18
sadikin aksa, bosowa, bank bukopin, ojk, kookmin bank, kasus bank bukopin, sadikin aksa jadi tersangka, pidana keuangan, perbankan, saham, saham bukopin, saham bukopin anjlok

Menurutnya, penetapan tersangka mantan Direktur Utama Bosowa Corpora Sadikin Aksa kepolisian pada Rabu (10/3) malam, dinilai hanya berpengaruh secara psikologis terhadap pergerakan harga saham KB Bukopin. Bosowa Corporindo merupakan bekas pengendali Bukopin, saat ini porsi kepemilikannya sebesar 11,68%.

Berdasarkan analisis yang dilakukannya secara teknikal, Pilarmas melihat saham BBKP berpeluang rebound dengan level resistance di harga Rp 590 dan support di harga Rp 500 per saham.

PELAKSANAAN PUT BANK BUKOPIN
PELAKSANAAN PUT BANK BUKOPIN (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.)

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan terkait permasalahan KB Bukopin. Otoritas Jasa Keuangan menilai hal tersebut merupakan langkah tegas dalam mengawasi industri jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membalas pesan singkat Katadata.co.id dengan tautan berita tertanggal 15 Januari 2021. Dalam berita tersebut, Presiden Joko Widodo meminta OJK menindak tegas transaksi keuangan yang menjurus ke fraud atau kecurangan.

"Tapi karena ini proses hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (10/3).

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan perintah tertulis (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Surat yang dimaksud adalah Surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli yang memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Bosowa Menang di PTUN, Saham Bukopin Turun

Sebelumnya, pada 19 Januari lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat (OJK) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," seperti dikutip dalam amar putusannya, Selasa (19/1).

Setelah berita putusan tersebut keluar, harga saham Bukopin langsung anjlok 6,95% menjadi Rp 670. Bahkan pelemahan saham Bukopin terus terjadi hingga akhir Januari.
Dalam sembilan hari perdagangan bursa di akhir Januari 2021, saham Bukopin turun setiap hari hingga akumulatif 36,11% ke level Rp 460 per saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...