Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Pengesahannya Masih Tunggu RUPS

Lavinda
Oleh Lavinda
22 Juli 2021, 18:31
rektor ui, ari kuncoro, komisaris BRI, rangkap jabatan komisaris, komisaris bumn
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung Bank BRI

Dalam peraturan lama, rektor maupun wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan pada peraturan baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD, atau swasta.

Berdasarkan laman jejaring UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI untuk periode jabatan 2019-2024. Ia merupakan guru besar dalam ilmu ekonomi. Sebelum menduduki jabatan sebagai rektor, Ari menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selain aktivitas akademik di FEB UI, Ari menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Berdasarkan halaman website BRI, Ari Kuncoro ternyata pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2017-2020. Setelah itu, Ari Kuncoro kembali mendapat tempat di BRI sejak 2020 hingga akhirnya mengundurkan diri.

Keterangan: Judul pada artikel ini telah diralat pada Jumat (23/7), pukul 21.00 WIB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...