Sengketa Lahan dengan Rocky Gerung, Ini Penjelasan Sentul City

Safrezi Fitra
11 September 2021, 12:26
Sengketa Lahan dengan Rocky Gerung, Ini Penjelasan Sentul City
Sentul City
Sentul City

Saat ini pihak Sentul City sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Sementara itu, dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.

"Terkait dengan perkembangan permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Perseroan/SC tengah membahas tindaklanjut atas somasi yang telah diterima pihak terkait.

Sebelumnya, Sentul City telah memberikan dua kali somasi kepada Rocky Gerung, yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021. Dalam somasi tersebut, Sentul City meminta Rocky Gerung mengosongkan bidang tanah bersertifikat HGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneg.

Sentul City memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Rocky membongkar rumahnya dan keluar dari lahan tersebut. Jika tidak, Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor untuk melakukan pembongkaran dan mengancam Rocky dengan hukuman pidana.

Sementara Rocky Gerung berkeras tanah yang ditempati adalah miliknya. Rocky Gerung mengaku menguasai sejak tahun 2009 dan tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui kepemilikan tanah tersebut. Rocky serta warga lainnya mengklaim merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

Rocky mendapatkan tanah tersebut dari pemilik lama yakni Andi Junaedi yang menyatakan tidak dalam sengketa dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pun terus dibayarkan. Bahkan Rocky mengaku memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...