Usai Diperiksa Kejaksaan soal Kasus Garuda, Dirut Citilink Dicopot
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Prasetio
- Komisaris: Hasan M. Soedjono
- Komisaris: Adita Irawati
- Komisaris: Bambang Gutomo
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Dewa Kadek Rai
- Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus
- Direktur Operasi: Erlangga Sakti
- Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo terkait saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ranty Astari R yang menjabat sebagai VP Corporate Secretary Garuda Tahun 2015.
"Saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers.
Korps Adhyaksa sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari Citilink, di antaranya adalah Dirut Citilink periode 2012-2014 berinisial MAW dan anggota tim pengadaan pesawat di Citilink Indonesia, Kapten HR. Kasus dugaan korupsi Garuda ini telah masuk tahap penyidikan pada 19 Januari 2021 lalu.