Waskita Beton Resmi Berstatus PKPU Tetap

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Maret 2022, 11:42
pkpu, waskita beton, waskita
waskitaprecast.co.id
Beton precast dengan lambang Waskita Beton

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 75 hari. Selanjutnya, perseroan akan memasuki PKPU Tetap pada 10 Maret hingga 24 Mei 2022.

Hal ini seiring Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan PKPU 497 pada 25 Januari 2022, . Sedangkan permohonan ini diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.

Permohonan PKPU 497 ini karena adanya keterbatasan likuiditas Perseroan dalam melakukan pelunasan pada Para Pemohon PKPU. Sebagai informasi, gugatan yang dimaksud terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.

"Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik, serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (14/3).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...