Lika Liku Perjalanan Merpati Airlines Hingga Berujung Pailit

Syahrizal Sidik
7 Juni 2022, 19:25
Lika Liku Perjalanan Merpati Airlines Hingga Berujung Pailit
Istimewa
Maskapai PT Merpati Airlines (Persero)

Merpati Akan Jual Aset untuk Bayar Pesangon

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembatalan homologasi akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014. Selain itu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Terkait pembayaran pesangon, dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Yadi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.

Tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di PN Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 30 Juni 2022. Adapun, rapat pencocokan piutang danbatas akhir verifikasi pajak pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ungkap Yadi.

Sebelum diputus pailit pengadilan, Merpati Airlines masuk daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Dari ketujuh nama itu, tiga perusahaan di antaranya sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...