Proposal PKPU Lolos, Garuda Terbitkan Surat Utang Rp 12,2 Triliun
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menambah US$ 25 juta penerbitan surat utang dalam proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi US$ 825 juta atau setara Rp 12,2 triliun. Surat utang tersebut akan diterbitkan setelah seluruh proses PKPU rampung, yakni 30 hari setelah proses homologasi.
Penerbitan surat utang tersebut merupakan cara emiten penerbangan berkode GIAA ini membayar utang kepada kelompok kreditur dengan nilai utang lebih dari Rp 255 juta.
"Pertimbangannya (penambahan US$ 25 juta) adalah win-win negotiation. Pasti ada jumlah yang perlu disesuaikan (dalam negosiasi PKPU)," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Prasetio mengatakan nilai penerbitan surat utang tersebut tidak akan berubah sampai proses PKPU resmi rampung. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Juni 2022 dengan agenda homologasi atau persetujuan hasil voting yang dilakukan hari ini.
Selain penerbitan surat utang, Garuda juga akan menambah modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue senilai US$ 300 juta. Saham baru ini akan diberikan pada kreditur dengan kelompok utang lebih dari Rp 255 juta.
Right issue tersebut akan dilakukan dalam rangka penambahan modal negara (PMN) oleh pemerintah senilai Rp 7,5 triliun. Selain itu, perseroan akan menambah investor baru tersebut setelah kinerja Garuda membaik.
"(Dalam hitungan) bulanan lah (kinerja Garuda Indonesai membaik), tidak ada waktu lagi (untuk menunda right issue ini)," kata Prasetio.
Prasetio menargetkan kinerja GIAA akan membaik sekitar akhir tahun ini. Dia juga optimistis Garuda akan mencetak profit paling lambat pada 2025.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia telah berencana untuk mencetak laba dalam 2-3 tahun ke depan atau secepatnya pada 2024. "Kalau tidak untung ya ngapain (mengajukan PKPU)?" kata Irfan. Dia juga mengatakan utang Garuda kini dapat susut hingga 81%.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur.
Jumlah tunggakan Garuda terdiri dari Rp 104,3 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,9 triliun kepada 23 kreditur non-preferen. Sebelumnya, Tim Pengurus PKPU telah memaparkan proposal perdamaian, sebagai bagian dari tahapan proses PKPU.
Dalam proposal tersebut, maskapai pelat merah ini menyampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang telah dikomunikasikan dengan kreditur. Beberapa di antaranya tterkait penyelesaian kewajiban melalui arus kas operasional dan konversi nilai utang menjadi ekuitas.