Bank CIMB Niaga Digugat Nasabah Ganti Rugi Rp 1,02 Triliun

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Desember 2022, 15:34
CIMB Niaga
Arief Kamaludin|KATADATA
CIMB Niaga

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya suami penggugat, Rp 1 triliun. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom Rp 5 juta setiap hari. Uang paksa wajib dibayarkan tergugat sampai dengan terbayarnya seluruh kerugian penggugat.

"Apabila tergugat tidak membayar, maka benda-benda milik tergugat sebagimana termuat dalam berita acara Sita Jamin (Conservatoir beslaag) dilelang, dan hasilnya setelah dipotong biaya-biaya yang timbul diserahkan pada penggugat, apabila ada kelebihan maka dikembalikan pada tergugat," tulis di laman resmi PN Malang, dikutip Senin, (5/12).

Apabila tidak mencukupi, maka aset-aset milik tergugat yang belum di sita jamin dan atau benda-benda yang akan ada dikemudian hari, dilelang sampai mencukupi seluruh kerugian penggugat.

Tak hanya CIMB Niaga, dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang turut terseret yaitu kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sebagai turut tergugat I dan Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur sebagai turut tergugat II. Lalu Notaris Ita Kristiana, S.H.,M.Kn, sebagai turut tergugat III dan AIS SME INVESCO sebagai turut tergugat IV.

REVISI DARI REDAKSI:

Artikel ini direvisi pada Senin (5/12/2022) pukul 18.55 WIB dengan memberikan tambahan keterangan pada paragraf 3 dan 4. Dua paragraf tersebut berisi klarifikasi dari pihak CIMB Niaga berdasarkan surat keterangan yang baru kami terima belakangan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...