Kementerian BUMN Setujui Pembentukan 4 Subholding PLN
Alois menyampaikan, pembentukan holding tersebut berlaku efektif mulai 1Januari 2023. Pembentukan Holding dan Sub-Holding PLN diharapkan akan membangun struktur PLN Group yang ramping, lincah, dan efisien, memberikan nilai tambah.
Selain itu, tujuan pembentukan holding dan subholding ini agar setiap sub-holding memiliki fokus pada kegiatan usaha masing-masing, meminimalisir risiko usaha (ring fencing) di level sub-holding, dan fleksibilitas dalam memperoleh kerja sama strategis.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembentukan subholding ini turut menurunkan utang PLN yang sebelumnya mencapai Rp 500 triliun, berkurang senilai Rp 93 triliun.
"Dengan perubahan struktur ini, PLN akan lebih efektif dan efisien, baik dalam pengelolaan keuangan dan potensi investasi di masa depan karena perubahan di dunia, serta PLN akan tepat sasaran kepada masyarakat atau konsumen yang membutuhkan," kata Erick, dalam keterangan resminya, Rabu (21/9).
Menteri Erick menginginkan restrukturisasi PLN harus menjadikan listrik nasional semakin kuat dan luas dalam melayani energi untuk rakyat. Ia menjamin kepada pelanggan listrik, karyawan, dan negara bahwa restrukturisasi PLN bukan dalam rangka liberalisasi sektor kelistrikan.