Sidang Ditunda, Berikut Peran Bos Gudang Garam di Kasus Kredit Macet

Lona Olavia
7 Februari 2023, 17:30
Sidang Ditunda, Berikut Peran Bos Gudang Garam di Kasus Kredit Macet
Katadata

"Kami akan buktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di persidangan. Kami percaya persidangan secara terbuka akan mengungkap fakta-fakta penting yang akan memperkuat materi gugatan kami," kata Hasbi.

Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas perbuatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham di HSI serta HMU yang diduga menghindari kewajiban kepada bank. Sebagai personal yang sangat dikenal memiliki reputasi baik, para pemegang saham HMU telah gagal menunjukkan praktik bisnis yang baik sesuai dengan semangat dan komitmen good corporate governance yang selalu disuarakan. 

"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” kata Hasbi.

Persidangan ditunda

Sidang perdana atas gugatan perdata hari ini berlangsung singkat yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan dan tim kuasa hukum dari sejumlah tergugat diantaranya HMU selaku tergugat 2, Lianawati Setyo selaku tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku tergugat 10.

Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk tergugat I Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya tergugat I.

Dikarenakan tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan para tergugat yang belum hadir.

 Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...