Pemegang Saham Kresna Life Michael Steven Mundur dari Dirut KREN

Lona Olavia
25 Juni 2023, 10:01
Pemegang Saham Kresna Life Michael Steven Mundur dari Dirut KREN
Dokumentasi perseroan

Dalam hal ini, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali dan kepada pihak terkait yakni Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku dirut, Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," kata Ogi. 

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life juga diminta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua komite investasi PT Kresna Asset Management sebesar Rp 5,7 miliar.

Ogi mengatakan, pencabutan izin sebab Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account hingga batas waktu yang diberikan OJK. Kresna Life juga tidak mampu menyampaikan perjanjian konversi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) yang diaktanotariilkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...