Perusahaan Norwegia Gugat Perusahaan Milik Tommy Soeharto Rp 731 M

Andi M. Arief
10 Agustus 2023, 18:40
tommy soeharto, humpuss, palbulk
Parbulk
Paparan Publik gugatan Parbulk II AS di Jakarta, Kamis (10/8). Foto: Parbulk.

Humpuss Intermoda mengaku telah mengumumkan pemberitahuan terkait PKPU tersebut kepada seluruh debitur, termasuk mengumumkannya di media massa. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan PKPU yang diajukan Humpuss Intermoda

Akan tetapi, Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut pada akhir Desember 2016. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah masalah tersebut telah diadili oleh Pengadilan Tinggi Inggris.

Due mengatakan Humpuss Intermoda belum kunjung merespons putusan Pengadilan Tinggi Inggris terkait wanprestasi tersebut. Atas kejadian tersebut, Parbulk mengklaim telah merugi hingga US$ 48,18 juta.

Secara rinci, USD$ 48 juta tersebut terdiri dari utang pokok HITS senilai US$ 28,01 juta dan bunga moratoir yang ditanggung Parbulk. Bunga moratoir tersebut adalah 6% sejak Pengadilan Tinggi Inggris menjatuhkan putusan terhadap Humpuss Intermoda.

Dua mengatakan Parbulk berhak mendapatkan pembayaran bunga moratoir tersebut senilai US$ 1,68 juta per tahun. Alhasil, total bunga moratoir yang berhak diterima Parbulk mencapai US$ 20,16 juta atau 72% dari utang pokok HITS.

"Kami terpaksa untuk mengambil langkah hukum di Indonesia dengan menggugat perdata kepada HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Due.

Berdasarkan laman Pengadilan Jakarta Selatan, aduan Parbulk didaftarkan pada 30 Januari 2023, sedangkan sidang pertama terjadi pada 13 Februari 2023. Sidang tersebut kini telah berlanjut selama tujuh bulan dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Agustus 2023.

Humpuss Intermoda belum merespons gugatan Palbulk. Hingga berita ini ditulis, Investor Relation HITS Rendy Ramadhana Rangkuti belum merespons pertanyaan Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...