PN Jakarta Pusat Tunda Putusan PKPU Waskita Karya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum memberi keputusan terhadap sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) final PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Senin (21/8) hari ini. Sedianya, putusan akhir PKPU Waskita dibacakan hari ini, namun tertunda dan baru diputuskan pada Kamis pekan ini (24/8).
Dalam sidang ini, PKPU Waskita Karya dihadiri perwakilan dari pihak penggugat Donny H Laksamana dan kuasa hukumnya yaitu Tarsisius Agusto Naur.
Tarsisius menjelaskan, utang Waskita Karya ke Donny sebesar Rp 5 miliar belum termasuk denda. Dia menyebut nilai pokok utang Waskita yaitu Rp 5 miliar dengan bunganya Rp 84 juta. Adapun, Donny menggugat waskita pada Senin (26/6) lalu.
Sebagai informasi, penggugat merupakan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
"Masih butuh waktu lagi untuk majelis hakim bermusyawarah. Akan diputuskan pada Kamis (24/8)," katanya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/8).