Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Agustus 2023, 17:56
Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar
Katadata
Bank OCBC NISP

Kedua, ada unsur kesalahan dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

"Ketiga ada unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI pailit," sebutnya. Alhasil, PT HSI tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Hasbi menjelaskan, pada 17 Mei 2021, telah dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Had Kristanto Niti Santoso. Serta penghunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. Sebagai informasi, PT HMU merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh OCBC NISP yaitu Susilo Wonowidjoji sebagai tergugat 1, PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) sebagai tergugat 2, dan PT Surya Multi Flora sebagai tergugat 3.

Selanjutnya Hadi Kristanto Niti Santoso tergugat 4, Dra Linda Nitisantoso sebagai tergugat 5, dan Lianawati Setyo sebagai tergugat 6. Lainnya yaitu Norman Sartono M.A sebagai tergugat 7, Heroik Jakub tergugat 8, Tjandra Hartono tergugat 9 dan Daniel Widjaja tergugat 10.

Terakhir, Sundoro Niti Santoso tergugat 11, PT Hair Star Indonesia turut tergugat 1 dan Ida Mustika S.H turut tergugat 2.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...