Erick Thohir Tunggu Hasil Audit Dapen BUMN Bermasalah dari BPKP
Dana Pensiun Dalam Pengawasan Khusus
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 12 dana pensiun. Tujuh di antaranya merupakan dapen BUMN. Meski begitu, Ogi menegaskan 12 dana pensiun itu tersebut masih membayarkan manfaatnya.
“Jadi, manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12).
Berdasarkan data OJK per September 2023, dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang memiliki kategori pendanaan tingkat satu atau sehat (fully funded) mencapai 59 perusahaan atau 42% dari total industri. Dana pensiun yang berada di kategori pendanaan tingkat dua mencapai 34 perusahaan atau 25% dari total industri.
Kategori pendanaan dua ini berarti perusahaan dapat memenuhi solvabilitas jangka pendek tetapi tidak dapat memenuhi bunga aktuaria dalam jangka panjang. Untuk dana pensiun yang berada dalam kategori pendanaan tingkat tiga ada 45 perusahaan atau 33% dari total industri.
Perusahaan yang berada dalam kategori tingkat tiga ini belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang. Ogi mengatakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen pelat merah.