Anggota Komisi VII Minta Divestasi Vale Ditunda, ESDM: Masih Negosiasi

Mela Syaharani
30 Januari 2024, 10:34
vale, divestasi, dpr, kementerian esdm,
Katadata/ Wahyu DJ
Aktivitas pabrik pengolahan Nikel milik PT Vale Indonesia (INCO) di wilayah Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PKS, Mulyanto, menyarankan agar penyelesaian divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diserahkan kepada pemerintahan yang akan datang. Dia menyarankan pemerintah menunda akuisisi Vale jika syarat dan ketentuannya tidak sesuai dengan peraturan.

"Kenapa divestasi saham Vale terus molor, sebabnya terang-benderang karena Vale minta harga yang mahal atas saham mereka. Sementara Pemerintah lembek dan terus mengalah,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/1).

Mulyanto juga meminta pemerintah tidak memaksakan diri membeli saham Vale Indonesia jika harganya masih tinggi dan tidak bisa menjadikan negara sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan itu.

Sebab menurutnya, tanpa saham mayoritas pemerintah tidak bisa berperan sebagai pengendali operasional dan finansial perusahaan sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

“Sudah melanggar UU Minerba tidak menjadi pemilik dengan saham mayoritas 51% dan pemerintah rela tidak menjadi pengendali operasional dan finansial perusahaan,” ujarnya

Mulyanto juga menyebut pemerintah membiarkan kepemilikan lahan operasi Vale Indonesia yang sangat luas meski tidak optimal. “Bahkan proyek-proyek Vale ini masih berstatus sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan berbagai insentif dan kemudahannya," ucapnya.

Sebelumnya Vale menepis kabar adanya ultimatum dari pemerintah Indonesia atas proses divestasi 14% sahamnya kepada PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID.

‘’Hingga saat surat ini diterbitkan, perseroan tidak pernah menerima ultimatum dari Pemerintah terkait proses divestasi,’’ ujar Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk Filia Alanda dalam keterbukaan informasi BEI.

Namun ia mengakui, Kementerian ESDM pernah menyampaikan kepada perseroan tentang pentingnya segera menyelesaikan proses divestasi. Vale Indonesia bersama Vale Canada Limited (VCL), MIND ID, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) telah menandatangani Perjanjian Induk Divestasi.

Di dalam perjanjian tersebut diatur bahwa VCL dan SMM akan mengalihkan kepemilikan sahamnya secara proporsional di perseroan sekitar 14% kepada MIND ID. Transaksi diharapkan selesai pada 2024.

Kementerian ESDM mengatakan proses divestasi saham Vale Indonesia masih berjalan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah masih membahas mengenai harga saham yang akan didivestasi.

“Masih kami bahas, karena ini bukan pembahasan sehari ya. Kami harus mencari cara yang terbaik untuk negara dan Vale juga,” kata Dadan di Jakarta pada Senin (29/1).

Divestasi saham ini merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan memberikan kepastian bagi investasi PT Vale Indonesia.

Perusahaan ini telah mengajukan permohonan IUPK pada April 2023 sebagai bentuk perpanjangan KK perseroan yang akan berakhir pada Desember 2025.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...