Menteri ESDM: Divestasi Vale Segera Rampung, Harga Rp 3.000-an/Saham

Mela Syaharani
16 Februari 2024, 15:24
vale, divestasi, kementerian esdm, menteri esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo PT Vale Indonesia Tbk, (INCO).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk kepada MIND ID sudah memasuki babak akhir. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan divestasi saham ini tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi saja.

Insya Allah sudah tinggal administrasi aja. Sudah deal sesuai proporsi saham yang dilepas,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Migas Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (16/2).

Arifin menyebut mengenai besaran harga saham pada divestasi ini dipastikan berada di bawah harga pasar. “Tunggu resminya, harga saham divestasi ini kepalanya tiga (Rp 3.000-an), tapi di ujung bawah angka tiga,” ujarnya.

Arifin menyampaikan bahwa proses divestasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan hari Senin ini bisa rampung. Timnya lagi kerja semuanya, selesaikan bahasa-bahasa perjanjian atau bahasa hukum,” ucapnya.

Arifin juga mengonfirmasi bahwa penyelesaian proses divestasi saham ini juga disertai dengan perpanjangan kontrak Vale. “Proses di Kemenkeu sudah selesai, nanti tinggal diumumkan oleh Presiden,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa proses divestasi ini harus segera diselesaikan sebab ketidakpastian divestasi ini juga berdampak pada para investor. “Nanti sekalian kejelasan investasi dan programnya. Karena semakin lama nanti semakin gak jelas, jadi investor pada tidak mau investasi. Investor kan menunggu itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir sudah menentukan harga untuk mengakuisisi saham PT Vale Indonesia Tbk alias INCO. Ia pun akan segera mengumumkan pengambilalihan saham Vale Indonesia.

Erick Thohir menegaskan adanya proses perbandingan harga untuk menemukan penawaran terbaik atau price comparison dalam negosiasi untuk mengakuisisi Vale. "Harus ada price comprising, kalau tidak mau relinquish atau dilepaskan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/12/2023).

Sebagai informasi, Divestasi saham Vale kepada entitas lokal merupakan syarat perpanjangan kontrak karya atau KK pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut menyebut bahwa Vale wajib melepas 51% saham kepada pihak lokal. Perusahaan paling tidak harus kembali melepas 11% saham untuk memenuhi syarat tersebut.

Divestasi saham Vale ini menjadi syarat bagi Vale mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Konsesi pertambangan perusahaan akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...