Lion Air Jawab Teguran KPPU Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat Lebaran

Ferrika Lukmana Sari
22 Maret 2024, 13:06
Lion Air
Katadata
Lion Air
Pendiri Lion Air Rusdi Kirana
Pendiri Lion Air Rusdi Kirana (Tengah)

KPPU Soroti Kenaikan Tiket Pesawat Jelang Lebaran

KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahun menjelang hari raya idulfitri. Oleh karena itu, KPPU meminta tujuh maskapai tidak menaikan harga tanpa alasan dan melakukan pelaporan jika ingin menaikan harga kepada konsumen.

Mereka menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

"Tujuh [maskapai] terlapor tersebut ada Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari dan Wings Abadi," tulis KPPU dalam keterangan resmi dikutip Jumat (22/3).

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Menurut KPPU, tujuah maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Akibatnya, pilihan tiket konsumen menjadi terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

Melihat fenomena yang terjadi berulang setiap tahun, KPPU menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht dan harus dipatuhi. KPPU juga berencana memanggil maskapai terkait dalam waktu dekat.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata KPPU.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...