Dirut BSI: Likuiditas Masih Aman Usai Muhammadiyah Alihkan Dana

Patricia Yashinta Desy Abigail
14 Juni 2024, 17:25
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI)
Fauza Syahputra|Katadata
Bank Syariah Indonesia (BSI) menyatakan kondisi likuiditas bank dalam keadaan aman meskipun Muhammadiyah menarik simpanannya dari bank tersebut.
Button AI Summarize

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi menyatakan likuiditas bank syariah terbesar di Indonesia itu masih solid meskipun Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengalihkan dana simpanannya ke bank lain. Berdasarkan laporan keuangan BSI yang terakhir, bank tersebut memiliki dana pihak ketiga Rp 297,34 triliun.  

“Likuiditas kami ample (cukup banyak) dan solid,” kata Hery kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6). 

Sebelumnya, beredar surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Surat bertanggal 30 Mei 2024 tersebut meminta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan lainnya. Muhammadiyah dikabarkan memiliki dana simpanan sebesar Rp 13 triliun di BSI. 

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, BSI memiliki dana pihak ketiga mencapai Rp 297,34 triliun. Adapun pembiayaan bank syariah pelat merah itu mencapai Rp 246,54 triliun. Rasio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga atau financing to deposit ratio (FDR) bank mencapai 83,05%. 

OJK: Penarikan Dana Nasabah Hal yang Wajar 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan jika dilihat secara normatif menyimpan dan menarik dana adalah fenomena yang biasa terjadi.  "Kalau ada orang menyimpan Rp 1 triliun, bank tentu harus siap-siap jika ada penarikan," kata Dian, dalam konferensi pers virtual RDKB OJK, Senin (10/6). 

Menurutnya, sejauh ini BSI ini masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan terkait penarikan dana tersebut. Dian menyebut rumor yang berkembang soal memburuknya hubungan BSI dan Muhammadiyah di luar konteks OJK. 

"Alasan khusus, mungkin hanya para pihak yang tahu kenapa. Saya melihat masalah komunikasi yang perlu ditingkatkan secara lebih baik antara nasabah dan banknya," tutur Dian.

Dian mengatakan menurut ketentuan Peraturan OJK (POJK) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK  ingin melihat perkembangan perbankan syariah ke depan bisa dipercepat. OJK justru mendorong ada bank syariah skala besar seperti BSI yang bisa bersaing secara sehat. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...