Beda dengan PPA, Kementerian Belum Kaji Pembubaran 6 BUMN Sakit
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memutuskan akan membubarkan perusahaan plat merah yang bermasalah atau tidak. Saat ni terdapat enam BUMN yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) masuk kategori tak bisa diselamatkan.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini enam BUMN yang dianggap bermasalah masih dalam kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kajian PPA tersebut berbeda dengan pembahasan di Kementerian BUMN.
Arya mengatakan hingga kini Kementerian BUMN belum mengkaji pembubaran enam BUMN yang di menjadi pasien PT PPA. "Informasi mengenai BUMN yang katanya mau dibubarkan, apa itu dan sebagainya itu masih kajian di PPA, belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN," ujar Arya di Jakarta, Kamis (27/6).
Enam BUMN yang terancam dibubarkan yakni PT Indah Karya (konsultan konstruksi), PT Dok & Perkapalan Surabaya (galangan kapal), PT Amarta Karya (konsultan konstruksi), PT Barata Indonesia (manufaktur), PT Varuna Tirta Prakasya (logistik) dan PT Semen Kupang (manufaktur).
Arya menyampaikan keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
"Jadi semuanya berproses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan oleh Danareksa di DPR itu, belum tentu juga itu akan bubar. Kita belum paham juga, bisa saja terjadi, bisa juga nggak terjadi, itu masih belum," katanya.
Saat ini, kata Arya, Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan masih akan melihat langkah yang bisa dilakukan untuk menangani BUMN yang bermasalah.
Sebelumnya, PT Danareksa memaparkan enam BUMN yang menjadi pasien PPA tidak bisa diselamatkan. Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mencatat total pasien PPA saat ini mencapai 14 BUMN.
Seluruh perusahaan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pengalihan ke Danareksa, penanganan lebih lanjut, dan potensi operasi minimum.
Adapun enam perusahaan yang tidak bisa diselamatkan masuk pada kelompok minimum operasi. "BUMN dalam kelompok minimum operasi more than likely akan kami hentikan, apakah melalui likuidasi atau pembubaran. Ujungnya akan ke sana untuk BUMN dalam kelompok ini," kata Yadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (24/6).
Yadi menekankan, enam BUMN sakit yang masuk dalam kategori minimum operasi sudah tidak bisa diselamatkan. Dengan kata lain, hanya ada dua pilihan pada enam perusahaan tersebut, yakni likuidasi atau pembubaran.
PPA rencananya akan menjual aset milik Indah Karya dalam rangka penyelesaian PKPU BUMN konsultan karya tersebut. PKPU terbaru terhadap Indah Karya diajukan oleh PT Kresna Karya Parisudha.
Pada saat yang sama, ia berencana memangkas BUMN konsultan karya di dalam negeri. Sejauh ini, ada tiga BUMN konsultan karya yang telah bergabung dengan Danareksa setelah disembuhkan PPA, yakni PT Virama Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.
"Maka dari itu, kami berencana mengurangi operasi Indah Karya dan menyelesaikan kewajibannya," katanya.
Yaadi menyampaikan, Barata telah menyelesaikan seluruh proses PKPU perseroan. Namun, BUMN manufaktur justru terus memperoleh tuntutan PKPU dari bisnis masa lalu.
Maka dari itu, Barata hingga saat ini belum kunjung menunjukkan performa bisnis yang membaik. Yadi mengaku bahkan telah mengganti manajemen Barata untuk mendorong perubahan proses bisnis. "Saat ini tujuan kami menjadikan Barata mengurangi operasi saja," ujarnya.