Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak Zoom dan Netflix
Imbauan pemerintah kepada masyarakat agar bekerja di rumah atau work from home guna mencegah penyebaran virus corona menciptakan kenaikan traffic pada sejumlah aplikasi. Menteri Keuangan Sri Mulayani pun tak mau melepaskan kesempatan untuk memajaki perusahaan-perusahaan digital tersebut.
"Keputusan memungut pajak digital ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Seperti hari ini kita memakai Zoom atau banyak yang melakukan streaming seperti Netflix. Perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, tetapi pergerakan ekonomi karena aplikasi ini sangat besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).
(Baca: Ada PP, Keppres, dan Perppu untuk Atasi Corona, Apa Saja Isinya?)
Pemajakan digital dilakukan melalui pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atau PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri. Kemudian, pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.
"Mereka tidak punya badan, tapi seperti Netflix dan Zoom ini dipakai semua orang. Mereka tetap jadi subjek pajak luar negeri kita," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Pemungutan pajak digital turut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
(Baca: LPS Diberi Kewenangan Terbitkan Surat Utang Hadapi Gejolak Corona)
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat beberapa ketentuan kehadiran ekonomi signifikan penyedia jasa luar negeri yang nantinya dikenakan PPh. Ketentuan tersebut yakni kehadiran ekonomi signifikan akan dilihat dari peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, serta pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan, ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.