Prosedur Lapor SPT di Tengah Darurat Corona, Tenggat Mundur ke April

Martha Ruth Thertina
28 Maret 2020, 08:05
SPT, Lapor SPT, Lapor SPT Online, Cara Lapor SPT, Cara Lapor Pajak Online, Cara Lapor Pajak Online 2020, Lupa EFIN, Lupa EFIN Pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020).

2. Permohonan melalui email dilengkapi dengan data wajib pajak. Ini untuk keperluan konfirmasi alias Proof of Record Ownership (PORO).

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

3. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

5. Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP atau melalui Kring Pajak 1500200

1. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan EFIN.

2. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.  

3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

4. Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Permohonan layanan lupa EFIN melalui Livechat di www.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak

1. Follow akun @kring_pajak

2. Mention satu kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN

3. Sertakan jawaban tiga pertanyaan berikut di mention: Wajib Pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP? Pasword DJPonline lupa atau ingat?

4. Tunggu pesan pribadi atau direct message dari @kring_pajak untuk pengarahan lebih lanjut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...