Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan

Rizky Alika
11 Maret 2020, 20:01
Sri mulyani, pajak penghasilan, stimulus fiskal, insentif pajak, pembebasan sementara pajak penghasilan, pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 25, virus corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sementara pajak penghasilan karyawan, serta menunda pungutan PPh pasal 22 dan pasal 25 bagi badan usaha.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal seperti penghilangan larangan terbatas (lartas) untuk lebih dari 749 kode Harmonized System (HS). "Lebih dari 50% dihapus," katanya.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri. Kemudian, pemerintah akan melakukan simplifikasi aturan impor antar kementerian, seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Baca: Banyak Insentif, Ekonom: Kemampuan Batasi Wabah yang Dorong Ekonomi)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kemudahan impor berlaku untuk 500 importir berepotasi tinggi atau reputable trader. Selain penghapusan lartas, pemerintah akan mengurangi biaya logistik dengan melakukan efisiensi proses logistik.

Hal ini dilakukan dengan mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem.

"Teknisnya nanti dirapatkan lagi. Ini masih perlu dibulatkan," ujar dia.

Ia memperkirakan, seluruh insentif tersebut kemungkinan mulai berlaku pada April. Airlangga juga tidak menutup peluang insentif tersebut dapat diperpanjang lebih dari enam bulan.

"Setelah enam bulan, kami review lagi efeknya seperti apa," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...