Penerimaan Pajak Terancam Meleset Jauh dari Target Akibat Corona

Agatha Olivia Victoria
11 Maret 2020, 14:52
REALISASI PENERIMAAN PAJAK 2019 MELAMBAT
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Target penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.680 triliun, naik lebih dari 20% dari realisasi tahun lalu.

"Angka pertumbuhan ini sepertinya sulit tercapai terlebih jika kita melihat kinerja perekonomian Indonesia dan global selama awal 2020," kata dia.

Virus Covid 19 dan penurunan harga minyak dinilai akan berdampak bagi PPh Badan dan PPN impor. Harga minyak sempat menyentuh level terendah sejak 2016 pada kemari lusa, di level US$ 32 per barel seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Berbagai stimulus fiskal juga dapat membuat belanja pajak membengkak. Meski demikian, ia menilai langkah pemerintah memberikan stimulus fiskal saat ini sebenarnya sudah tepat untuk menangkal dampak negatif yang lebih besar pada perekonomian.

Adapun menurut dia, tetap dibutuhkan langkah-langkah antisipatif dalam rangka tetap menjamin kestabilan penerimaan pajak. Perluasan basis pajak serta upaya meningkatkan kepatuhan dari sektor/wajib pajak yang selama ini belum optimal harus digalakkan.

Alternatif Stimulus

Selain stimulus-stimulus fiskal yang sudah diwacanakan pemerintah, Prastowo menyebut moderasi pemungutan juga dapat menjadi pilihan pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak akibat virus corona. Moderasi pemungutan yakni pemerintah tak perlu terlalu memaksakan pemungutan pajak.

Pemungutan pajak yang terlalu keras saat ini dinilai Prastowo akan membuat kontraksi perekonomian. "Pemerintah juga bisa menawarkan skema angsuran untuk pelunasan pajak," kata dia.

(Baca: Jurus Sri Mulyani Tangkal Corona: Kerek Batas Maksimum Restitusi Pajak)

Selain karena kekhawatiran wabah corona, penerimaan pajak juga berpotensi tertekan akibat penurunan harga minyak dunia.

Berdasarkan analisis regresi Prastowo, setiap kenaikan atau penruunan harga minyak dunia sebesar US$ 1 per barel per tahun, maka penerimaan PPh migas akan mengalami kenaikan atau penurunan sebanyak Rp 776 miliar per tahun. Sementara penerimaan Sumber Daya Alam migas, akan mengalami kenaikan atau penurunan sebanyak Rp 2,7 triliun per tahun.

Adapun harga minyak dunia pada Selasa (10/3) masih berada di level bawah, sekitar US$ 30 per barel setelah anjlok lebih dari 20% pada hari sebelumnya.

Pemerintah menetapkan harga minyak Indonesia atau ICP dalam APBN sebesar US$ 63 per barel. Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia pada Februari 2020 lalu pun hanya mencapai US$ 56,61 per barel, turun sebesar US$ 8,77 per barel dari US$ 65,38 per barel pada bulan sebelumnya.

Di sisi lain, realisasi PPh migas juga anjlok 53% pada Januari dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh migas pada Januari hanya mencapai Rp 2,9 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...