Sri Mulyani Setop Aliran Dana untuk 56 Desa Fiktif di Konawe
Berangkat dari permasalahan tersebut, Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap 56 desa tersebut hingga akhirnya menemukan landasan aturan pembentukan ke-56 desa tersebut cacat hukum.
Sri Mulyani pun menegaskan penghentian dana desa akan dilakukan hingga pihaknya mendapatkan kejelasan status 56 desa tersebut secara hukum. Ia pun meminta Kemendagri dan Kementerian Desa untuk memperbaiki basis data agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami tentu berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," katanya.
(Baca: Pengawasan Penyaluran Dana Desa Diperketat)
Pemerintah mengalokasi dana desa mencapai Rp 70 triliun pada tahun lalu dan meningkat tahun ini menjadi Rp 72 triliun. Sejak dialokasikan pada 2015, dana desa terus meningkat setiap tahunnya seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.