Kasus Suap KPU, PDIP Diminta Tanggung Jawab Dorong Harun Serahkan Diri
Selain dua orang itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
(Baca: Soal Kasus Suap KPU, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana)
Lili menjelaskan Wahyu menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp 400 juta melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful. "WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Lili.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni. "SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," kata Lili.
Uang yang diterima Agustiani sebesar 450 juta diperuntukkan untuk Wahyu, namun masih disimpan oleh Agustiani. Saat operasi tangkap tangan, uang ini yang ditemukan penyidik KPK.