Pemerintah Akan Beri Upah Selama Enam Bulan Bagi Korban PHK

Rizky Alika
27 Desember 2019, 19:14
phk dapat upah, kartu pra kerja, jokowi
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberian upah selama 6 bulan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi yang unemployed itu ditangkap sama BPJS. Tapi mereka yang di luar job market mau masuk lapangan pekerjaan itu dengan Kartu Prakerja.

Nantinya dengan kartu pra kerja, korban PHK akan diberi pelatihan dan insentif dalam waktu tertentu. Sedangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan langsung mendapatkan upah selama 6 bulan agar pekerja dapat mengikuti pelatihan hingga mendapatkan kerja.

Meski begitu, pemerintah masih memperhitungkan besaran upah yang diperoleh korban PHK. "Nanti akan ada hitungan aktuarianya," ujar dia. 

(Baca: Kartu Prakerja, Strategi Kurangi Pengangguran)

Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa program Kartu Prakerja bukan untuk menggaji para pengangguran. Ia menyampaikan kembali hal itu, karena masih banyak masyarakat yang beranggapan demikian.

 “Ini penting saya sampaikan, karena seolah-olah pemerintah akan menggaji (pengangguran). Tidak. Itu keliru,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...