BKPM Catat Investasi Asing Rp 579 Triliun Terhambat Masuk ke Indonesia

Rizky Alika
25 Desember 2019, 18:11
investasi asing terhambat, investasi asing, investasi, bkpm, hambatan investasi, perizinan
Arief Kamaludin | Katadata
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Upaya yang akan dilakukan seperti identifikasi masalah pada setiap perizinan investasi. Sebab, setiap investasi memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Selain permasalahan izin yang tumpang tindih izin, ada juga investasi yang terhambat masalah konsesi tanah dan masalah perpajakan.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan pemerintah akan membenahi masalah perizinan hingga koordinasi daerah. Sedangkan BKPM juga akan terus fokus mempromosikan menariknya investasi di Indonesia.

(Baca: Menakar Daya Pikat Investasi Indonesia)

Sebelumnya, Bahlil menyebutkan investasi yang terhambat berasal dari 24 perusahaan. Sebanyak 32,6% hambatan disebabkan masalah perizinan, 17,3% masalah pengadaan lahan, dan 15,2% masalah regulasi.

Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvalary menyebutkan beberapa regulasi yang menghambat investasi, antara lain mencakup izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri. Masalah ini masih muncul meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...