Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021

Rizky Alika
19 Desember 2019, 07:50
omnibus law, omnibus law perpajakan, penerimaan pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustras. Penerimaan pajak pada 2021 berpotensi disesuaikan lantaran terdampak omnibus law.

Sebagai informasi, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang Pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim Berusaha, dan fasilitas.

Dalam omnibus law perpajakan, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan atau PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023.

(Baca: Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Molor Jadi Tahun Depan)

Lalu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak selama dividennya diinvestasikan kembali di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang sanksi pajak dan bunganya  guna meningkatkan kepatuhan pajak. Saat ini, sanksi bunga atas kurang bayar dan keterlambatan pajak sebesar 2% per bulan.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, omnibus law tidak akan serta merta mendongkrak investasi setelah aturan tersebut diterapkan.

"Kalau sudah selesai dari DPR, jangan dipikir akan segera tarik investasi. Masih perlu aturan turunannya. Perlu waktu," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...