Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah

Rizky Alika
18 Desember 2019, 18:39
Ada Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan dan Izin UMKM Bakal Dipermudah.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan berbagai jenis usaha kini juga tidak lagi memerlukan izin dengan adanya omnibus law.

Selain perizinan UMKM, pemerintah akan merestrukturisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait perizinan usaha. Dengan demikian, izin usaha tidak berlandaskan pada asas perizinan, namun berlandaskan risiko bisnis.

Selain itu, berbagai jenis usaha kini juga tidak lagi memerlukan izin. Perizinan hanya digunakan untuk jenis usaha yang dianggap membahayakan dna memiliki risiko keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan (risk-based license). Sementara, jenis usaha lainnya hanya menggunakan standar umum dan pengawasan.

"Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual tanpa hambatan apa-apa," ujar Airlangga.

(Baca: Pengusaha Bebas dari Jerat Hukum Pidana di Aturan Omnibus Law )

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terbagi dalam 11 klaster yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Dari 11 klaster, 10 di antaranya sudah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara, klaster ketenagakerjaan masih dibahas dengan Menteri Tenaga Kerja.

 Airlangga menjelaskan, klaster Ketenagakerjaan tersebut akan membahas izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga pengupahan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...