Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti

Agatha Olivia Victoria
18 Desember 2019, 15:54
wamenkeu suahasil nazara, omnibus law perpajakan, draf omnibus law, properti
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah sudah banyak memberikan insentif untuk sektor properti.

Adapun menurut dia, pemerintah sejak tahun lalu mulai mengucurkan serangkaian insentif untuk sektor ini. Pertama, subsidi rumah bagi masyarakah berpenghasilan rendah.

Kedua, peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai atau PPN rumah sederhana sesuai daerahnya. Ketiga, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. Keempat, kenaikan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

(Baca: Ada Omnibus Law, Menkop Teten Bidik Kenaikan Investasi UMKM )

Kelima, menurunan PPh penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar dari  5% menjadi 1%. Keenam, simplifikasi untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Dengan guyuran insentif tersebut, Suahasil menagih para pengusaha properti untuk mendorong sektor tersebut. Tahun lalu, sektor properti hanya tumbuh mencapai 3,5%. Kontribusi sektor ini terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto atau PDB hingga kini masih di bawah 3%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...