DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
12 Desember 2019, 17:51
defisit BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019, DPR,
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Aliansi Mahasiswa Kota Palu berunjuk rasa di Depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/11/2019). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Ia pun menjelaskan, pencabutan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus melalui proses yang panjang. Proses tersebut, sambung dia, harus berkoordinasi pula dengan Kementerian Keuangan karena adanya hitung-hitungan kembali defisit yang dibawa dari tahun-tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan telah lima tahun mengalami defisit keuangan. Defisit BPJS terus membengkak dari Rp 3,3 triliun pada tahun pertama operasional menjadi Rp 9,8 triliun pada 2017.

Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan sedikit menurun menjadi Rp 9,1 triliun. Tahun ini, defisitnya diprediksikan mencapai Rp 13 triliun. Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku, keuangan BPJS Kesehatan akan mengalami surplus.

Surplus diproyeksikan mencapai Rp 17,3 triliun pada 2020 dan Rp 12 triliun pada 2021. Kemudian, surplus BPJS Kesehatan menjadi Rp 5,8 triliun pada 2022, lalu Rp 1,2 triliun pada 2023, dan Rp 5,1 triliun pada 2024. Surplus diproyeksikan turun karena adanya penambahan peserta di setiap tahunnya. Selain itu, angka utilisasi akan semakin banyak.

(Baca: Tagihan BPJS Bengkak, Terawan Evaluasi Layanan RS untuk Pasien Jantung)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...