Defisit Anggaran Berpotensi Membengkak, Sri Mulyani Terbitkan PMK
Dalam PMK tersebut dijelaskan pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019. Jika defisit melampaui target, defisit akan dibiayai menggunakan tambahan pembiayaan.
(Baca: OJK Tidak Masalahkan Menteri Politisi, Berharap Pendalaman Pasar Modal)
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud akan bersumber dari dana Saldo Anggaran lebih (SAL), penarikan Pinjaman Tunai; dan/ atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Jika tambahan pembiayaan defisit bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kemenkeu) akan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah. Untuk mekanisme pemindahbukuan dana SAL, nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai pengelolaan SAL.
Sementara jika pembiayaan defisit bersumber dari penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko akan melakukan penarikan pinjaman tunai. Mekanisme penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan pinjaman tunai.
Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan/ atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
Pada tahun lalu, defisit anggaran pemerintah hanya mencapai 1,76% terhadap PDB. Besaran rasio defisit anggaran itu merupakan yang terendah dalam tujuh tahun terakhir seperti terekam dalam grafik di bawah ini.