Bayar Selisih Iuran PBI BPJS Kesehatan, Kemenkeu Tunggu Perpres Jokowi
"Komisi IX dan XI (DPR), mereka sebenarnya tidak mempersoalkan kenaikan iuran, kecuali peserta mandiri kelas 3. Kenaikan untuk kelas 3 silahkan setelah BPJS Kesehatan melakukan data cleansing dan ini sedang dalam proses penyelesaian," terang dia.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengusulkan besaran tarif kenaikan untuk peserta mandiri layanan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kemudian peserta mandiri layanan kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
(Baca: Biang Defisit yang Membuat Iuran BPJS Kesehatan Naik)
Suminto menjelaskan usulan kenaikan tersebut sudah memperhatikan kemampuan dari masyarakat. Ia pun tak ambil pusing dengan penolakan sebagian masyarakat terkait rencana kenaikan iuran tersebut.
"Usulan kenaikan iuran itu dalam batas-batas kemampuan bayar masyarakat. Tapi kan ada abilty (kemampuan) dan willingnes (keinginan). Tidak serta merta orang yang punya ability to pay memiliki willingnes," ungkap dia.
Menurut dia, masyarakat yang keberatan membayarkan iuran BPJS Kesehatan setelah kenaikan dapat menyesuaikan kelas layanan berdasarkan keinginan untuk membayar. Ia mencontohkan, peserta kelas 1 dapat menyesuaikan ke kelas 2 dan peserta kelas 2 dapat menyesuaikan ke kelas 3.
"Walaupun dia punya kemampuan tapi merasa sayang saat membayar, kan bisa turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3. Kalau kelas 3 keberatan dan merasa tidak mampu bisa melapor ke Pemda untuk mendapat bantuan pemerintah, tapi tentu akan dilihat apa masuk kriteria," jelas dia.
Catatan Redaksi: Judul dan isi berita ini telah mengalami perubahan dari sebelumnya 'Presiden Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS usai Pembersihan Data PBI' karena terdapat kesalahan redaksi.