Subsidi Tahun Depan Susut Rp 12 Triliun, Harga Energi Berpotensi Naik

Agatha Olivia Victoria
3 September 2019, 21:11
Anggaran Subsidi Energi 2020, RAPBN 2020
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1/2017)

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) bersama pemerintah menyetujui subsidi energi sebesar Rp 124,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Jumlah ini turun Rp 12,6 triliun dari usulan awal yakni Rp 137,5 triliun.

"Total subsidi energi Rp 124,873 triliun pada RAPBN 2020 apakah ini bisa disepakati?" ujar Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9). Pertanyaan itu disambut jawaban “setuju” dari para anggota Banggar.

Subsidi energi tersebut terdiri dari Rp 70,08 triliun subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Tabung 3 kilogram, serta Rp 54,78 triliun untuk subsidi listrik. Subsidi dihitung berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel dan nilai tukar Rp 14.400 per dolar AS.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, YLKI Usul Hapus Kelas Layanan)

Keputusan tersebut dihasilkan melalui pembahasan yang alot. Penyebabnya, Banggar menginginkan adanya kejelasan basis data untuk jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima subsidi. "Basis datanya berapa, kalau tidak punya basis mati kita karena ini barang subsidi," kata Said.

Selain itu, Banggar meminta agar sebisa mungkin tidak terjadi kekurangan pembayaran subsidi pada 2020. Maka itu, Banggar memangkas anggaran penyelesaian kurang bayar subsidi BBM dan LPG 3 kilogram dari Rp 4,47 triliun menjadi Rp 2 triliun.

"Jika kembali terjadi kurang bayar, pemerintah diharapkan bisa menaikkan harga barang yang disubsidi sehingga APBN bisa lebih kredibel," ujar Said.

(Baca: Subsidi Dipangkas, Sri Mulyani Siapkan Perubahan Harga BBM Tahun Depan)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan semestinya memang tidak ada kurang bayar. Tujuannya, supaya APBN lebih pasti, tidak berfluktuasi terlalu besar. “Tapi kita tetap harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita mengerti itu adalah arahan yang baik," ujarnya usai rapat dengan Badan Anggaran DPR.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...