Mardiasmo: Iuran JKN Naik, Layanan Kesehatan Harus Lebih Baik

Agatha Olivia Victoria
3 September 2019, 18:37
Wakil Menkeu Mardiasmo, kenaikan iuran jkn,
ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf
Wakil Menkeu Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) harus disertai dengan perbaikan layanan oleh faskes. Iuran JKN PBPU diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2018 tingkat keaktifan PBPU hanya mencapai 53,72%. Maka dari itu, Mardiasmo mengharapkan, tingkat keaktifan PBPU yang lebih tinggi akan memperbaiki risk-pooling BPJS Kesehatan dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan yang lebih rendah.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai Mardiasmo telah mempertimbangkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat. "Diharapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat. Kenaikan iuran ini memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia pun juga menyinggung pentingnya dilakukan evaluasi atas lima tahun pelaksanaan program JKN serta melakukan desain ulang (redesain) program JKN ke depan. Ia menambahkan, hasil audit BPKP dapat dijadikan referensi dalam desain ulang tersebut.

"Temuan dan rekomendasi BPKP terkait kepesertaan dan manajemen iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing merupakan elemen penting dari desain ulang JKN," tutup Mardiasmo.

(Baca: Ribuan Buruh Akan Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...