DPR Menyetujui Pagu Indikatif Anggaran Bappenas Rp 1,81 Triliun
Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tahun 2020 sebesar Rp 1,81 triliun. Besaran pagu indikatif anggaran Bappenas untuk tahun 2020 ini turun jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2019 yang sebesar Rp 1,97 triliun.
Pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan, anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,81 triliun sudah termasuk anggaran untuk memindahkan ibu kota.
"Ini sudah termasuk anggaran pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (18/6).
Ia merinci, anggaran sebesar Rp 1,81 triliun akan digunakan untuk program perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp 931,9 miliar, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 870,25 miliar serta pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur sebesar Rp 10 miliar.
Bambang menjelaskan, sumber anggaran Bappenas untuk tahun 2020 terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,65 triliun, pinjaman dari kegiatan PHRD Scholarship bagi rencana pusat dan daerah yang akan berakhir tahun 2021 sebesar Rp 144,17 miliar, serta hibah sebesar Rp 18,80 miliar.
Terkait dana untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota, rincian penggunaan anggaran serta kegiatan masifnya baru akan dijelaskan pada rancangan anggaran 2021.
(Baca: Bappenas: Pinjaman Rp 700 M dari Bank Dunia untuk Pembangunan Kota )
"Ya di 2020 anggarannya pasti ada, kan kita sudah ada persiapan. Tetapi maksud saya anggaran signifikannya baru di 2021," tegas Bambang.
Sebelumnya, Bappenas memperkirakan, butuh dana Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun untuk memindahkan ibu kota. Anggaran terkait rencana pemindahan ibu kota ini mencakup pembangunan infrastruktur pemerintahan, kegiatan ekonomi, transportasi, permukiman, serta ruang terbuka hijau.
Untuk pembiayaan pemindahan ibu kota, Bappenas menyebutkan ada empat sumber pendanaan. Pertama, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk infrastruktur seperti kantor pemerintahan dan parlemen. Kedua, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan infrastruktur utama dan fasilitas sosial.
Ketiga, pembiayaan lewat Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk infrastruktur lain. Keempat, dari sektor swasta akan terlibat dalam pembangunan properti perumahan dan fasilitas komersial.
(Baca: Bappenas: Regulasi dan Kelembagaan Hambat Pertumbuhan Ekonomi)