Komisi XI DPR Menyetujui Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun

Agatha Olivia Victoria
18 Juni 2019, 14:59
Kemenkeu, Sri Mulyani, kebutuhan anggaran Kemenkeu
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.

Pada pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2020 dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan kebutuhan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun untuk seluruh unit eselon.

"Rencana kerja 2020 di masing-masing unit eselon I jumlahnya Rp 44,394 triliun, itu sudah termasuk Badan Layanan Umum (BLU). Anggaran sebesar Rp 44,394 triliun terdiri dari anggaran murni Kemenkeu sebesar Rp 35,648 triliun dan BLU sebesar Rp 8,745 triliun," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).

Rinciannya, anggaran tersebut akan dibagi ke seluruh unit eselon I Kemenkeu, yang terdiri dari 10 unit. Pertama, Sekretaris Jenderal sebesar Rp 22,58 triliun, dengan target outcome tata kelola Kemenkeu yang baik.

Kedua, Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar, dengan target outcome pengawasan internal yang memberi nilai tambah.

Ketiga, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp 124,66 miliar, dengan target outcome pengelolaan APBN yang berkualitas dan PNBP yang optimal

Keempat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 3,63 triliun, dengan target outcome peningkatan kelancaran arus barang, fasilitasi yang tepat sasaran dan optimalnya penerimaan bea dan cukai.

Kelima, untuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp 106,42 miliar, dengan target outcome hubungan keuangan pusat dan daerah yang berkualitas untuk meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

(Baca: Komisi XI DPR Setuju Asumsi Makro RAPBN 2020, Target Ekonomi Dipangkas)

Keenam, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp 113,42 miliar, dengan target outcome pengoptimalan pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara dan dukungnan pemerintah yang aman dan terkendali di tahun 2020.

Ketujuh, untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dianggarkan sebesar Rp 8,09 triliun, dengan target outcome peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan.

Kemudian, untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp 769,77 miliar dengan target outcome terwujudnya pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang profesional, tertib dan optimal.

Sementara, untuk pengembangan SDM anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 666,48 miliar untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan target outcome SDM yang berkinerja tinggi.

Terakhir, untuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF) besaran anggaran ditetapkan sebesar Rp 127,14 miliar, dengan target outcome terwujudnya kebijakan makro fiskal.

Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 44 triliun ini, Kemenkeu menurut Sri Mulyani akan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetotif, inklusif dan berkeadilan di abad ke-21.

(Baca: Sri Mulyani Sebut APBN 2020 Fokus Tingkatkan Daya Saing dan SDM)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...