Mendekati Tenggat Waktu, Pelapor SPT Pajak Individu Belum Sampai 50%

Rizky Alika
18 Maret 2019, 15:24
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Ditjen pajak, terdapat 18,3 juta wajib pajak individu dan badan yang harus melaporkan SPT tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,83 juta merupakan wajib pajak individu. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 3,2 juta dan karyawan sebanyak 13,63 juta.

Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 85% dari total 18,3 juta wajib pajak individu dan badan melaporkan SPT-nya. Ini artinya, jumlah pelapor SPT ditargetkan sebanyak 15,55 juta wajib pajak.

Pelaporan SPT Secara Online

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, baik mengunakan e-Filing maupun e-Form melalui situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login. Ini untuk mempermudah pelaporan.

Pelaporan melalui e-Filing lebih mudah dan cepat dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sistem e-Filing dilengkapi fitur auto-calculation. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah pajak yang terutang serta status laporan.

(Baca: Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi)

e-Filing cocok untuk pelaporan SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Dengan demikian, pengisian data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara e-form bisa digunakan untuk pelaporan SPT yang lebih kompleks.

Langkah-Langkah pelaporan SPT melalui DJP Online:

  1. Mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengecek inbox email. Apabila lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak).
  2. Dengan menggunakan EFIN, daftar sebagai pengguna DJP Online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...