Usai Tenggat, Yang Belum Lapor SPT Akan Diteliti Ditjen Pajak

Rizky Alika
13 Maret 2019, 02:00
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Direktorart Jenderal (Ditjen) Pajak akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Jumlah pelapor SPT hingga Selasa (12/3) pagi ini telah mencapai 5,1 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90% pelaporan dilakukan melalui e-filling. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.

Penyampaian SPT tahunan memiliki dua tujuan. Pertama, melaporkan penghasilan dari sumber manapun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya (PPh terutang, PPh yang sudah disetor/dipotong pihak lain, dan PPh yang masih harus dibayar).

(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)

Kedua, melaporkan harta dan kewajiban atau utang. Dengan cara ini kepatuhan wajib pajak dapat dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya.

Cara melaporkan SPT bisa dengan tiga cara yaitu langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau e-Filing, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.

Bagi wajib pajak yang telah menggunakan e-Filling pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT tahun ini juga diwajibkan menggunakan e-Filling.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...