Paket Kebijakan Ekonomi Dirilis Buat Tambal Defisit Transaksi Berjalan

Martha Ruth Thertina
16 November 2018, 15:40
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kebijakan kedua, relaksasi bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam DNI 2018 telah dikeluarkan sebanyak 54 bidang usaha, dan 138 bidang usaha digabung, sehingga yang masuk dalam DNI 2018 adalah sebanyak 392 bidang usaha.

Berdasarkan ketentuan, bidang usaha yang tertutup adalah kerena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Sedangkan bidang usaha yang terbuka dengan syarat ditetapkan dengan pengaturan berupa dicadangkan untuk UMKM, kemitraan dengan UMKM, lokasi investasi, besaran kepemilikan modal asing, perlunya perizinan khusus, atau hanya dapat dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri.

Kebijakan ketiga, peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah mewajibakan DHE sumber daya alam (SDA), yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk masuk dalam rekening khusus di bank devisa. DHE tidak diwajibkan dikonversi dalam rupiah.

Bunga devisa untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa akan diberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud yaitu PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015.

(Baca juga: Pengusaha Targetkan 40% Dolar Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah)

Rinciannya, tarif PPh final untuk bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%. Sedangkan tarif PPh final untuk bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam mata uang dolar AS), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.

DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pinjaman luar negeri, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain penanam modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Adapun pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...