Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%

Rizky Alika
5 September 2018, 21:11
Daging Sapi Beku Impor
Arief Kamaludin|KATADATA
Sebanyak 300 ton daging beku sapi impor asal Australia dibawa menggunakan 10 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/6).

Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif PPh sebesar 2,5%. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.

Pemerintah berharap bahwa nilai impor ribuan barang konsumsi yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat (AS)  dapat berkurang sekitar 2%. Sampai dengan pengujung tahun lalu total nilai impornya mencapai US$ 6,6 miliar, sedangkan per Agustus tahun ini sekitar US$ 5 miliar. "Maka kami menilai perlu dikendalikan," ujar Sri.

Pembayaran PPh Pasal 22 dapat dilakukan di muka dan bisa dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang pada akhir tahun pajak. Dengan kata lain, penaikan tarif pajak penghasilan ini diklaim pemerintah takkan memberatkan pelaku industri.

(Baca juga: Langkah Realistis Pemerintah Hadapi Defisit)

Pengendalian keran impor dengan menaikan tarif PPh bukan pertama kali dilakukan pemerintah. Kebijakan serupa diterapkan pada 2013 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2013. Beleid ini merespons taper tantrum. Kala itu PPh Pasal 22 untuk 502 komoditas konsumsi naik dari 2,5% menjadi 7,5%.

Pada 2015, kebijakan tersebut berlanjut dengan dipayungi PMK Nomor 107/PMK.010/2015. Peraturan ini mengatur kenaikan PPh Pasal 22 atas 240 barang konsumsi dari 7,5% menjadi 10%. Ratusan komoditas tersebut merupakan produk yang PPNBM-nya (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dihapus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...