Cerita Jonan Merasakan Perubahan Lapor Pajak Daripada 30 Tahun Lalu

Anggita Rezki Amelia
6 Maret 2018, 11:28
Jonan Bayar Pajak
Kementerian ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Ignasius Jonan berbagi ceritanya setelah berhasil melaporkan  Surat Pemberitahuan  Tahunan/SPT Pajak Penghasilan/PPh tahun 2017 melalui sistem elektronik (e-filling). Pelaporan ini dilakukan di Kementerian ESDM dan dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto.

Menurut Jonan, layanan penyampaian SPT pajak saat ini sudah jauh lebih baik daripada 30 tahun lalu. Tiga puluh tahun lalu, pembayaran pajak masih dirasa sulit karena untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP, seorang wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak.

Kini, kondisi itu sudah berubah. Pembayaran pajak sudah bisa diakses secara daring. "Jauh lebih user friendly, dan lebih mudah," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3).

Tahun ini merupakan kedua kalinya Jonan melaporkan SPT melalui sistem daring. Bagi dia cara mengisi laporan SPT menggunakan sistem daring juga tidak membutuhkan waktu lama, yakni hanya sekitar satu jam.

Meski begitu, Jonan masih merahasiakan besaran pajaknya. "Kalau menteri kan penghasilannya kecil-kecil, jumlahnya berapa ya rahasia," kata dia.

Jonan pun mengimbau seluruh pegawai di Kementerian ESDM untuk taat pajak dan melaporkan SPTnya. Selain ke pegawai Kementerian ESDM, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Apalagi batas pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi  berakhir sampai 31 Maret 2018 mendatang.

Tidak hanya itu, Jonan juga meminta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM untuk segera melaporkan SPT. "Kalau tidak mau isi  pajak dengan baik dan benar, atau tidak memasukan SPT, kami tidak layani," kata dia.

Sementara kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jonan berharap agar terus meningkatkan sosialisasi pengisian SPT melalui daring ini kepada seluruh masyarakat. Ini supaya semua masyarakat paham tentang terobosan baru dari DJP tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di sektor ESDM mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan secara daring. Bahkan sudah sosialisasi ke sub sektor yang ada di ESDM mulai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Ditjen Mineral dan Batu Bara, Ditjen EBTKE, Ditjen Ketenagalistrikan, hingga SKK Migas.

(Baca: Jonan Dorong Keterbukaan Pajak Perusahaan Tambang)

Menurut Edi perilaku Jonan yang sudah melaporkan SPT secara daring merupakan contoh bagi masyarakat bahwa pelaporan SPT kini sudah semakin mudah. "Beliau membuktikan sistem pelaporan SPT mudah," kata dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...