Peserta Tax Amnesty Diduga Gagal Repatriasi Rp 9 T, Denda 200% Menanti
Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan adanya Rp 9 triliun komitmen repatriasi alias pemulangan harta yang tidak direalisasikan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) hingga tenggat waktu yaitu akhir Desember 2017. Kini, peserta tax amnesty terkait terancam sanksi pajak berupa denda sebesar 200%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data lengkap mengenai komitmen repatriasi yang dimaksud. Jika betul ada komitmen yang gagal dilakukan, maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan saja. Kami belum bisa menyampaikan pendapat mengenai itu. Kami lihat dulu datanya seperti apa, penyebabnya apa, (tapi) sekarang kan belum ada mengenai kelonggaran (sanksi) tersebut,” kata Yoga kepada Katadata, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Peserta Tax Amnesty yang Belum Repatriasi Terancam Denda 200%)
Sesuai catatan Ditjen Pajak, total komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta tax amnesty. Namun, berdasarkan data dari bank-bank penerima, terindikasi ada Rp 9 triliun yang belum terealisasi. Menurut Yoga, repatriasi bisa saja terkendala lantaran adanya larangan dari negara terkait untuk memindahkan hartanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada kemungkinan peserta tax amnesty terkait mengubah rencananya dari repatriasi menjadi sebatas deklarasi harta luar negeri. Ini artinya, peserta tersebut telah memilih membayar tarif tebusan lebih mahal. Jika demikian maka hanya persoalan pencatatan jadi tidak ada sanksi yang akan dikenakan.
Kemungkinan lainnya, wajib pajak terkait batal mengikuti program tax amnesty. Jika ini yang terjadi, ia pun menyarankan agar Ditjen Pajak memberi kesempatan bagi wajib pajak yang dimaksud untuk secara sukarela melaporkan harta-hartanya, sehingga berlaku ketentuan bebas sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017.
"Menurut saya lebih baik dikasih kesempatan dulu untuk ikut PMK 165 daripada dia kena sanksi besar malah nanti dia kabur tidak mau jadi wajib pajak," ucapnya. (Baca juga: Deklarasi Harta Tak Didenda, Ditjen Pajak Bantah Ada Tax Amnesty II)
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas harta yang dilaporkan yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. (Baca juga: Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi)