Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun

Desy Setyowati
13 Desember 2017, 10:38
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda

Sedangkan penggunaan DBH cukai rokok yang akan digunakan untuk menambal BPJS Kesehatan sebesar 50%. Selama ini DBH cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, sehingga diperkirakan sekitar Rp 1 triliun yang dapat digunakan untuk program JKN. Penggunaan DBH Cukai Rokok untuk program JKN ini akan diatur dalam revisi PMK Nomor 28 Tahun 2016.

(Baca juga: Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD)

Boediarso mengatakan DBH cukai rokok untuk JKN terbagi untuk membiayai beberapa kegiatan seperti kegiatan preventif maupun rehabilitatif; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan; pelatihan tenaga medis dan non medis; serta pembayaran iuran BPJS bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu DBH cukai rokok dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan yang menunggak lebih dari setahun. Pemotongan dilakukan atas dasar permintaan dari BPJS setelah dilakukan rekonsiliasi dengan pemda untuk menentukan besaran tunggakan yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Jadi sangat tergantung pada kesiapan BPJS Kesehatan untuk memintakan pemotongan. Itu tergantung hasil rekonsiliasi pemda dan BPJS Kesehatan," tutur dia.  (Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)

Bila tidak ada kesepakatan antara BPJS dengan pemda, maka besaran tunggakan ditetapkan atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DBH secara sekaligus atau bertahap dengan beberapa pertimbangan.

"Mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," ujar dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...