Sektor Properti Lesu, Pemerintah Tunda Pajak Tanah Nganggur

Ameidyo Daud Nasution
11 April 2017, 14:19
Sofyan Djalil
Katadata | Arief Kamaludin

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji kebijakan yang dapat diambil untuk membatasi ruang gerak spekulan tanah. Di antaranya adalah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pengembang yang kedapatan dengan sengaja mendiamkan aset untuk mendongkrak harganya di masa depan.

Meski, kebijakan tersebut disebutnya tidak akan berpengaruh kepada lahan untuk kawasan industri serta bank tanah untuk perumahan masyarakat. “Kami ingin menggunakan tanah itu agar benar-benar berfungsi sosial,” katanya.

(Baca juga:  Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah)

Sebelumnya, pengusaha properti memang menyatakan bahwa wacana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur akan sangat berdampak bagi bisnis mereka.

“Dari pemerintah kita harapkan ada definisi yang jelas mengenai idle land itu seperti apa. Karena tentu pengembang membangun itu secara bertahap,” kata Local Director Strategic Consulting Jones Lang Lasalle (JLL), Herully Suherman beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...