Payung Hukum Penguatan Peran Bappenas Rampung Bulan Depan

Ameidyo Daud Nasution
24 Juni 2016, 18:40
bappenas
KATADATA
bappenas

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan sebagai payung hukum untuk memperkuat peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas) dalam perencanaan dan penganggaran. Saat ini aturan tersebut sedang disusun dan ditargetkan bisa rampung pada pertengahan bulan depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan payung hukum ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Awalnya payung hukum penguatan peran Bappenas akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Namun, karena dianggap ada singgungan dengan PP diatasnya, maka pemerintah pun memutuskan bentuknya adalah PP.

Payung hukum penguatan peran dan fungsi Bappenas ini juga akan merevisi kedua PP sebelumnya. Yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

"Sekarang (aturannya) sedang dikerjakan, di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Sofyan usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (24/6). (Baca: Pemerintah Godok PP Pengalihan Fungsi Anggaran ke Bappenas)

Sofyan mengatakan kedatangan Kalla ke Kantor Bappenas siang tadi, salah satunya ingin memastikan kesiapan Bappenas menerima peran dan fungsi yang lebih besar. Kalla ingin melihat langsung seperti apa perubahan-perubahan yang terjadi di Bappenas. Sejak tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kalla sudah meminta Bappenas untuk berbenah.

Dalam beberapa kesempatan, Jokowi sering menyinggung bahwa selama ini sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah kurang efektif dan efisien. Program-program pembangunan yang telah direncanakan banyak yang tidak sejalan dengan yang dianggarkan. Sehingga tujuannya meleset dari sasaran yang ingin dicapai pemerintah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, karena selama ini Bappenas hanya berwenang menyusun perencanaan program pembangunan prioritas nasional. Sedangkan peran penganggaran atau pengalokasian dana anggarannya berada di Kementerian Keuangan.

“Selama ini area itu (perencanaan) agak kurang diurusi karena Kementerian Keuangan lebih fokus kepada penganggarannya. Sekarang, kami ingin supaya perencanaannya juga berfungsi. Itu yang kami carikan jalan keluarnya," ujarnya. (Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Makanya, kata Sofyan, pemerintah ingin agar peran dan fungsi Bappenas lebih diperkuat. Ke depan, Bappenas akan diberikan kewenangan menganggarkan dana bagi program-program prioritas pembangunan. Penyusunan perencanaan program dan anggaran, sesuai dengan amanat Jokowi. Mulai tahun depan, anggaran tidak lagi mengacu pada fungsi di kementerian dan lembaga. Anggaran ini harus mengacu pada program-program pembangunan prioritas.

Kedatangan Kalla ke Bappenas juga melihat langsung bagaimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016, dan memantau progres Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Sampai pada persiapan pembuatan RKP 2017. (Baca: Bappenas Dapat Kewenangan Atur Alokasi Anggaran Kementerian)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...