Masih Fokus Tax Amnesty, Wajib Lapor Data Kartu Kredit Ditunda Lagi

Desy Setyowati
31 Maret 2017, 17:57
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Orang yang belanja menggunakan kartu kredit itu utang, bukan penghasilan, jadi nggak bisa dipakai untuk intensifikasi. Belanja Rp 1 juta kan belum tentu penghasilannya segitu juga. Bisa saja pendapatan Rp 500 ribu, utangnya Rp 1 juta,” kata Ken. (Baca: OJK Ramal Penjualan Ritel Turun Akibat Wajib Lapor Data Kartu Kredit)

Terkait kewajiban laporan transaksi kartu kredit ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan saat ini kita sudah memasuki tren keterbukaan informasi. Mengingat pada 2018, Indonesia sudah akan melangsungkan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Data nasabah perbankan dalam bentuk apapun akan semakin mudah diakses.

Apalagi pemerintah juga tengah mengkaji Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memanyungi kebijakan membuka data nasabah perbankan atau industri keuangan lainnya. “Begitu ada Perppu, mana ada perbankan yang tidak mengikuti. Perppu itu kan setara dengan UU. Perbankan pasti 'manut' dengan UU,” tutur dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga pernah menunda pelaksanaan aturan wajib lapor transaksi kartu kredit pada paruh kedua tahun lalu. Alasannya, Ditjen Pajak sedang fokus menjalankan program tax amnesty yang berlangsung sejak Juli 2017 hingga Maret 2017.

Padahal saat itu sudah ada beberapa bank yang melaporkan transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak selama dua bulan. Namun, Ditjen Pajak mengatakan baru bisa fokus menerapkan aturan ini setelah program tax amnesty berakhir.

Semestinya perbankan sudah bisa menyetor data transaksi kartu kredit secara rutin setiap bulan, mulai bulan depan. Namun, saat ini Ditjen Pajak kembali menunda jadwalnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...